Membendung Berkembangnya Radikalisme di Indonesia
Secara historis, kemunculan kelompok radikal di kalangan umat Islam Indonesia bukanlah hal yang baru. Karena pada awal a...
Tips, trik, dan informasi terbaru untuk persiapan tes Anda
Secara historis, kemunculan kelompok radikal di kalangan umat Islam Indonesia bukanlah hal yang baru. Karena pada awal a...
Secara historis, kemunculan kelompok radikal di kalangan umat Islam Indonesia bukanlah hal yang baru. Karena pada awal abad ke-20, dalam peningkatan semangat dan ekonomi kian parah di kalangan pribumi, radikalisme muslim diambil alih oleh kelompok Sarekat Islam (SI). Gerakan radikalisme di Indonesia tidak seperti yang terjadi di Timur tengah yang sangat menekankan agenda-agenda politik. Gerakan radikal Islam di Indonesia baru sebatas pada tuntutan dipenuhinya aspirasi Islam, seperti pemberlakuan syariat Islam atau piagam Jakarta.
Pada era demokratisasi dan masa-masa kebebasan, beberapa kelompok radikal ini untuk muncul lebih nyata, lebih militan dan lebih vokal, ditambah lagi dengan liputan media, khususnya media elektronik, sehingga pada akhirnya gerakan ini lebih tampak. Setelah DI, muncul Komando Jihad (Komji) pada 1976 kemudian meledakkan tempat ibadah. Pada 1977, Front Pembebasan Muslim Indonesia melakukan hal sama. Dan tindakan teror oleh Pola Perjuangan Revolusioner Islam, 1978. Tidak lama kemudian, setelah pasca reformasi muncul lagi gerakan yang beraroma radikal yang dipimpin oleh Azhari & Nurdin M. Top dan gerakan-gerakan radikal lainnya yang bertebar di beberapa wilayah Indonesia, seperti Poso, Ambon dan yang lainnya. Semangat radikalisme tentu tidak luput dari persoalan politik. Persoalan politik memang seringkali menimbulkan gejala-gejala tindakan yang radikal sehingga berakibat pada kenyamanan umat beragama yang ada di Indonesia dari berbagai ragamnya. Dalam konstelasi politik Indonesia, masalah radikalisme Islam makin besar karena pendukungnya juga semakin meningkat. Akan tetapi gerakan-gerakan ini lambat laun berbeda tujuan, serta tidak mempunyai pola yang seragam. Ada yang sekedar memperjuangkan implementasi syari'at Islam tanpa keharusan mendirikan "negara Islam”, namun ada pula yang memperjuangkan berdirinya negara Islam Indonesia, di samping yang memperjuangkan berdirinya "kekhalifahan Islam', pola organisasinya pun beragam, mulai dari gerakan moral ideologi seperti Majelis Mujahidin Indonesia dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sampai kepada gaya militer seperti Laskar Jihad, dan FPI.
Aksi terorisme di Indonesia saat ini memang tengah menurun sejak awal tahun 2000-an. Namun akar terorisme, yaitu radikalisme agama, tetap tumbuh subur dan mendapatkan posisi di sebagian masyarakat. Selain radikalisme agama, aksi teror juga masih berisiko muncul akibat gesekan-gesekan lainnya, seperti anti persatuan, separatisme, dan lain-lain. Oleh karena imunitas harus senantiasa mengingat bahwa kita hidup di Indonesia, negeri yang terdiri dari keberagaman. Jika kita tidak bersikap tenggang rasa dan berpikiran terbuka, maka akar-akar radikalisme pun dapat leluasa masuk memengaruhi kita. Pemerintah juga perlu untuk menjadi lokomotif dalam pembangunan persatuan dan kesejahteraan bangsa guna menghindarkan negeri ini dari ancaman radikalisme yang memanfaatkan celah-celah ketidakadilan. Sementara peneliti LIPI Anas Saidi mengatakan bahwa paham radikalisme ini terjadi karena proses Islamisasi yang dilakukan di kalangan anak muda ini berlangsung secara tertutup, dan cenderung tidak terbuka pada pandangan Islam lainnya, apalagi yang berbeda keyakinannya. Dia menegaskan jika pemahaman ini dibiarkan bisa menyebabkan disintegrasi bangsa karena mereka menganggap ideologi pancasila tidak lagi penting.
Tahun 2011, Hasil Survei Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) dengan responden guru PAI dan siswa SMP Se Jabodetabek menunjukkan potensi radikal yang kuat di kalangan guru dan pelajar dengan indikasi resistensi yang lemah terhadap kekerasan atas nama agama, intoleransi, sikap eksklusif serta keraguan terhadap ideologi Pancasila.
Membendung Berkembangnya Paham Radikalisme dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
Meningkatkan Pemahaman Keagamaan. Radikalisme Disebabkan Oleh Minimnya Pemahaman Agama. Belajar Agama Secara Dangkal Dapat Memicu Mereka Melakukan Kekerasan, Bahkan Atas Nama Agama. Tindakan Terorisme Belakangan Ini Dilakukan Dengan Cara Bunuh Diri, Misalnya Bom Bunuh Diri, Sebab Islam Justru Melarang Tindakan Bunuh Diri, Sehingga Tindakan Terorisme Dalam Bentuk Apapun Sangat Bertentangan Dengan Ajaran Islam.
Membentuk Komunitas-Komunitas Damai Di Lingkungan Sekitar. Pemuda Bisa Menjadi Pionir Dalam Pembentukan Komunitas Cinta Damai Di Lingkungannya. Komunitas-Komunitas Tersebut Lah Yang Melakukan Sosialisasi Ke Masyarakat Maupun Ke Sekolah-Sekolah Akan Bahaya Paham Radikalisme.
Menyebar Virus Damai Didunia Maya. Hasil Penelitian Terbaru Mencatat Pengguna Internet Di Indonesia Yang Berasal Dari Kalangan Anak-Anak Dan Remaja Diprediksi Mencapai 30 Juta. Mereka Ini Menggunakan Internet Hanya Untuk Mencari Informasi, Untuk Terhubung Dengan Teman (Lama Dan Baru) Dan Untuk Hiburan. Hal Inilah Yang Menjadi Celah Bagi Para Penyebar Paham Radikalisme Untuk Menyebarkan Pahamnya Di Dunia Maya. Oleh Karena Itu, Dibutuhkan Aksi Dari Pemuda Sebagai Pengguna Internet Terbanyak Di Indonesia Untuk Menangkal Informasi-Informasi Yang Menyesatkan Dengan Mengunggah Konten Damai Di Social Media Seperti Tulisan, Komik, Dan Meme.
Menjaga Persatuan Dan Kesatuan. Generasi Muda Adalah Warga Negara Yang Menjadi Unsur Penting Dalam Suatu Negara. Menunjukkan Sikap Bela Negara Para Generasi Muda Saat Ini Dapat Dilakukan Dengan Menampilkan Perilaku-Perilaku Positif Yang Sesuai Dengan Pancasila Dan UUD 1945 Dengan Menjunjung Tinggi Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Yang Bertujuan Untuk Melawan Segala Macam Paham Kebencian Dan Kekerasan Yang Ingin Merusak Keutuhan NKRI.
Meminimalisir Kesenjangan Sosial. Kesenjangan Sosial Yang Terjadi Juga Dapat Memicu Munculnya Pemahaman Radikalisme Dan Tindakan Terorisme. Caranya Ialah Pemerintah Harus Mampu Merangkul Pihak Media Yang Menjadi Perantaranya Dengan Rakyat Sekaligus Melakukan Aksi Nyata Secara Langsung Kepada Rakyat. Begitu Pula Dengan Rakyat, Mereka Seharusnya Juga Selalu Memberikan Dukungan Dan Kepercayaan Kepada Pihak Pemerintah Bahwa Pemerintah Akan Mampu Menjalankan Tugasnya Dengan Baik Sebagai Pengayom Rakyat Dan Pemegang Kendali Pemerintahan Negara.
1) Persiapan Kemerdekaan Indonesia Kekalahan Jepang pada Perang Pasifik sudah sangat jelas sehingga pada 1 Maret 1945, J...
1) Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Kekalahan Jepang pada Perang Pasifik sudah sangat jelas sehingga pada 1 Maret 1945, Jenderal Kumakichi Harada mengumumkan dibentuknya suatu badan khusus yang bertujuan untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekan Indonesia yang bernama Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dan diwakili oleh R. P. Soeroso. Pelantikannya dilakukan di gedung Jambon, Jakarta. BPUPKI diresmikan pada 29 Mei 1945 yang dihadiri oleh seluruh anggota dan dua orang pembesar militer Jepang, yaitu Panglima Tentara Wilayah Ketujuh Jenderal lzagaki yang menguasai Jawa serta Panglima Wilayah Keenambelas Jenderal Yuichiro Nagano. Sidang berlangsung dari tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam sidang ini membicarakan dasar filsafat Negara Indonesia Merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila. Tokoh-tokoh yang mengusulkan tentang dasar negara adalah Moh. Yamin, Dr. Supomo, Ir. Soekarno. Usulan-usulan tersebut antara lain:
1.a) Pada sidang 29 Mei 1945 Moh. Yamin mengusulkan lima rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteran Rakyat
1.b) Pada sidang 31 Mei 1945 Dr. Soepomo mengusulkan lima rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Mufakat Dan Demokrasi
4. Musyawarah
5. Keadilan Sosial
1.c) Pada sidang 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengusulkan lima rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka yang diberi nama Pancasila:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Lnternasionalisme Atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat Atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Setelah persidangan pertama tersebut selesai, BPUPKI menunda persidangannya hingga bulan Juli 1945. Tanggal 22 Juli 1945 terbentuk Panitia Sembilan yang menghasilkan dokumen yang berisi asas dan tujuan negara Indonesia merdeka. Dokumen tersebut terkenal dengan nama Piagam Jakarta yang isinya:
1. Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat-Syariat Islam Bagi Para Pemeluknya.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta kemudian menjadi Mukadimah Undang-undang dasar 1945 namun diadakan perubahan pada sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya menjadi Ketuhanan Yang maha Esa. Perubahan ini disebabkan keanekaragaman masyarakat Indonesia dalam beragama. Pada Tanggal 7 Agustus 1945, Jenderal Terauchi menyetujui terbentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI. Anggota PPKI terdiri dari 21 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta sebagai wakilnya. Tanpa seizin Jepang, PPKI dijadikan oleh pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia sebagai badan perjuangan milik bangsa Indonesia dengan menambah anggotanya menjadi 27 orang.
2) Peristiwa Rengasdengklok
Tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu. Berita ini tersebar ke Indonesia berkat para pemuda dari wilayah Bandung melalui siaran radio BBC (British Broadcasting Corporation) London tanggal 15 Agustus 1945 saat Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta baru kembali ke tanah air dari memenuhi panggilan Panglima Mandala Asia Tenggara, Marsekal Terauchi yang berkedudukan di Saigon, Vietnam. Para pemuda yang tergabung dalam angkatan baru mengadakan pertemuan setelah mendengar kekalahan Jepang.
Ir. Soekarno menolak pandangan para pemuda karena menurut golongan tua, kemerdekaan Indonesia harus dilaksanakan melalui revolusi yang terorganisir dan proklamasi kemerdekaan baru akan dibicarakan pada sidang PPKI 18 Agustus 1945. Perbedaan pendapat antara golongan tua dan golongan muda mendorong golongan muda untuk membawa Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta ke Rengasdengklok pada 16 Agustus 1945 dengan tujuan agar Ir. Soekarno tidak terpengaruh oleh pemerintah Jepang dan mereka akan dengan mudah mengawasi tentara Jepang.
Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta berada di Rengasdengklok sehari penuh dengan menempati rumah keturunan Tionghoa yang bernama Jo Ki Song. Para pemuda berusaha untuk menekan kedua pemimpin bangsa tersebut agar dengan segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanpa campur tangan tentara Jepang. Namun hal tersebut tidak dapat dilaksanakan dan tampaknya kedua pemimpin tersebut mempunyai wibawa yang cukup besar sehingga para pemuda merasa segan untuk mendekatinya apalagi melakukan penekanan. Sementara melalui pembicaraan Shodanco Singgih dengan Soekarno menyatakan bahwa Soekarno bersedia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia setelah kembali di Jakarta. Pada tengah hari Shodanco Singgih kembali ke Jakarta dan menyampaikan berita Proklamasi Kemerdekaan yang akan disampaikan oleh Soekarno kepada kawan-kawannya dan para pemimpin pemuda.
Saat di Jakarta, baru terjadi perundingan antara golongan tua dengan golongan muda. Dari perundingan tersebut terjadi kesepakatan bahwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia harus dilaksanakan di Jakarta. Laksamana Tadashi Maeda mengizinkan rumahnya dijadikan sebagai tempat perundingan dan bahkan menjamin keselamatan para pemimpin bangsa Indonesia tersebut. Akhirnya Soekarno-Hatta dijemput dari Rengasdengklok dengan jaminan taruhan nyawa dari Mr. Ahmad Soebardjo bahwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada 17 Agustus 1945.
3) Perumusan Teks Proklamasi kemerdekaan Indonesia
Perumusan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilakukan di rumah Laksamana Tadashi Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 (sekarang perpustakaan nasional, Depdiknas). Naskah dirumuskan oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Ahmad Soebardjo. Yang membuat konsep adalah Ir. Soekarno yang kemudian disempurnakan dengan pendapat Drs. Moh. Hatta dan Mr. Ahmad Soebardjo. Menjelang subuh, teks proklamasi baru diselesaikan. Sukarni dari golongan pemuda mengusulkan naskah tersebut ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama Bangsa Indonesia. Kemudian yang hadir pun menyetujui usul tersebut. Naskah tulisan tangan tersebut kemudian diketik oleh Sayuti Melik dengan perubahan-perubahan yang telah disepakati.
4) Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Setelah terwujud naskah Proklamasi, muncul masalah baru tentang bagaimana cara menyebarluaskannya ke seluruh penjuru wilayah Indonesia. Sukarni melaporkan bahwa Lapangan lkada (sekarang bagian tenggara Lapangan Monumen Nasional) yang semula dipersiapkan sebagai tempat berkumpul masyarakat Jakarta untuk mendengarkan pembacaan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Namun, jalan-jalan menuju lapangan tersebut dijaga oleh tentara Jepang dengan bersenjata lengkap. Keadaan seperti ini menjadi rawan bentrok yang mungkin terjadi antara tentara Jepang dengan rakyat Indonesia. Akhirnya pembacaan Proklamasi Kemerdekaan dilakukan di depan rumah Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta, pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB (pertengahan Bulan Ramadhan).
5) Penyebarluasan Berita Proklamasi kemerdekaan Indonesia
Tanggal 19 Agustus 1945 direncanakan akan diadakan rapat raksasa di Lapangan lkada dengan tujuan agar para pemimpin Bangsa Indonesia dapat berbicara langsung kepada rakyat Indonesia diprakarsai oleh para pemuda. Persiapan dilakukan secara beranting oleh organisasi pemuda BKR, Barisan Pelopor, Pamong Desa, API, RT, pelajar, dan Hizbullah. Walaupun demikian, rapat raksasa tersebut mengalami banyak hambatan:
1. Pada Tanggal 16 Agustus 1945 Jepang Mengeluarkan Pernyataan Yang Melarang Pelaksanaan Rapat-Rapat.
2. Adanya Pro Dan Kontra Di Kalangan Para Menteri, Mengingat Bahaya Yang Ditimbulkan Terhadap Larangan Jepang Tersebut.
3. Lapangan Lkada Dijaga Ketat Dalam Radius 1 Kilometer Oleh Pasukan Tank, Pasukan Pejalan Kaki, Dan Tentara Jepang Yang Dilengkapi Bayonet.
Kemudian sebagai upaya mewujudkan Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, Sri Sultan Hamengku Buwono IX Raja Ngayogyakarta Hadiningrat memberikan dukungan terhadap Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menjadi bagian dari Bangsa Indonesia.
6) Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia
6.a) Perjuangan Fisik
Kemerdekaan bukan hanya terjadi di Jakarta. Perebutan kekuasaan di beberapa daerah bahkan terjadi dengan bentrokan fisik maupun dengan konfrontasi senjata. Di Yogyakarta, terjadi aksi pemogokan pegawai perusahaan yang dikuasai oleh Jepang. Perebutan kekuasaan secara serentak dimulai pada tanggal 26 September 1945 sejak pukul 10 pagi. Massa memaksa orang-orang Jepang untuk menyerahkan semua kantor perusahaan mereka kepada Indonesia. Sehari setelah itu, pada tanggal 27 September 1945, Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta mengumumkan bahwa kekuasaan di daerah itu telah berada di tangan Republik Indonesia.
Di Bandung, dilakukan upaya merebut Pangkalan Udara Andir dan pabrik senjata bekas ACW (Artillerie Constructie Winkel). Upaya tersebut terus berlangsung hingga kedatangan pasukan Serikat di Bandung pada tanggal 17 Oktober 1945. Di Aceh, para pemuda dan tokoh masyarakat membentuk Angkatan Pemuda Indonesia (API) pada tanggal 6 Oktober 1945. Namun pada tanggal 12 Oktober 1945, Jepang memanggil para pemimpin gerakan itu dan menyatakan bahwa walaupun Jepang telah kalah, semua kegiatan pendirian organisasi dan perkumpulan harus meminta izin kepada Jepang. Bila hal itu tidak dilakukan maka perkumpulan itu akan dibubarkan. Hal itu memicu pertentangan dari para pemuda dan masyarakat. Akhirnya perlawanan mereka meluas dengan dilakukannya perebutan kantor-kantor Jepang dan pelucutan senjata militer Jepang. Di Surabaya, banyak berdiri Laskar rakyat dan BKR yang sangat bersemangat dalam rangka Kemerdekaan Indonesia dan usaha untuk mempertahankannya.
6.b) Perjuangan Diplomasi
1. Perjanjian Linggarjati
Akhir Agustus 1946, pemerintah lnggris mengirimkan Lord Killearn ke Indonesia. Tanggal 7 Oktober 1946 bertempat di Konsulat Jenderal lnggris di Jakarta, dibuka perundingan lndonesia Belanda dengan dipimpin oleh Lord Killearn. Indonesia diwakili oleh Kabinet Sjahrir Ill yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir dan tiga anggota (Mohammad Roem, Susanto tirtoprodjo, dan AK Gani). Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jenderal yang dipimpin oleh Schermerhorn dengan anggota Max Van Poll, F de Boer, dan HJ Van Mook. Perundingan ini menghasilkan persetujuan gencatan senjata (14 Oktober) dan meratakan jalan ke arah perundingan di Linggarjati yang dimulai tanggal 11 November 1946. Hasil perundingan tersebut menghasilkan 17 pasal yang antara lain berisi:
· Belanda Mengakui Secara De Facto Wilayah Republik Indonesia, Yaitu Jawa, Sumatera, Dan Madura.
· Belanda Harus Meninggalkan Wilayah RI Paling Lambat Tanggal 1 Januari 1949.
· Pihak Belanda Dan Indonesia Sepakat Membentuk Negara RIS.
· Dalam Bentuk RIS Indonesia Harus Tergabung Dalam Commonwealth/ Persemakmuran Lndonesia Belanda Dengan Mahkota Negeri Belanda Sebagai Kepala Uni.
· Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, karena dianggap bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara.
2. Perjanjian Roem-Roijen
Perjanjian Roem-Roijen atau dikenal dengan istilah Perjanjian Roem Royen dimulai pada tanggal 14 April 1949 dan ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des lndes, Batavia. Namanya diambil dari kedua pemimpin delegasi, Mohammad Roem dan J. H. van Roijen. Hasil perjanjian ini:
· Angkatan Bersenjata Indonesia Akan Menghentikan Semua Aktivitas Gerilya.
· Pemerintah Republik Indonesia Akan Menghadiri Konferensi Meja Bundar.
· Pemerintah Republik Indonesia Dikembalikan Ke Yogyakarta.
· Angkatan Bersenjata Belanda Akan Menghentikan Semua Operasi Militer Dan Membebaskan Semua Tawanan Perang.
Tanggal 6 Juli, Soekarno dan Hatta kembali dari pengasingan ke ibukota Yogyakarta. Tanggal 13 Juli, kabinet Hatta mengesahkan perjanjian Roemvan Roijen. Pada 3 Agustus, gencatan senjata antara Belanda dan Indonesia dimulai di Jawa (11 Agustus) dan Sumatera (15 Agustus).
3. Perjanjian Renville
Ditandatangani pada tanggal 17 Februari 1947 di atas geladak kapal perang Amerika Serikat sebagai tempat netral, USS Renville, yang berlabuh di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. lsi pokok perjanjian:
· Belanda Akan Tetap Berdaulat Hingga Terbentuknya RIS Atau Republik Indonesia Serikat.
· RIS Atau Republik Indonesia Serikat Memiliki Kedudukan Sejajar Dengan Uni Indonesia Belanda.
· Belanda Dapat Menyerahkan Kekuasaannya Ke Pemerintah Federal Sementara, Sebelum RIS Terbentuk.
· Belanda Hanya Mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta, Dan Sumatera Sebagai Bagian Wilayah Republik Indonesia.
· Negara Republik Indonesia Akan Menjadi Bagian Dari Republik Indonesia Serikat.
· Enam Bulan Sampai Satu Tahun, Akan Diadakan Pemilihan Umum (Pemilu) Dalam Pembentukan Konstituante RIS.
· Setiap Tentara Indonesia Yang Berada Di Daerah Pendudukan Belanda Harus Berpindah Ke Daerah Republik Indonesia.
· Perundingan dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 dan ditengahi oleh Komisi Tiga Negara (KTN), Committee of Good Offices for Indonesia, yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia, dan Belgia.
4. Konferensi Meja Bundar
Konferensi Meja Bundar dilaksanakan di Den Haag, Belanda dari 23 Agustus hingga 2 November. lsi dari perjanjian ini:
· Belanda Mengakui RIS Sebagai Negara Yang Merdeka Dan Berdaulat.
· Pengakuan Kedaulatan Dilakukan Selambat-Lambatnya Tanggal 30 Desember 1949.
· Masalah Lrian Barat Akan Diadakan Perundingan Lagi Dalam Waktu 1 Tahun Setelah Pengakuan Kedaulatan RIS.
· Antara RIS Dan Kerajaan Belanda Akan Diadakan Hubungan Uni Indonesia Belanda Yang Dikepalai Raja Belanda.
· Kapal-Kapal Perang Belanda Akan Ditarik Dari Indonesia Dengan Catatan Beberapa Korvet (Kapal Perang Kecil) Akan Diserahkan Kepada RIS.
Tentara Kerajaan Belanda Selekas Mungkin Ditarik Mundur, Sedangkan Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) Akan Dibubarkan Dengan Catatan Bahwa Para Anggotanya Yang Diperlukan Akan Dimasukkan Dalam Kesatuan TNI.
Penerapan Nasionalisme dan Patriotisme Nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme dapat diterapkan dalam berbagai lingkung...
Penerapan Nasionalisme dan Patriotisme
Nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme dapat diterapkan dalam berbagai lingkungan kehidupan yang cakupannya meliputi negara dan bangsa. Bentuk paling menonjol dari penerapan nilai-nilai tersebut adalah berani berkorban untuk memajukan masyarakat, bangsa maupun negara.
Agar dapat menerapkan nilai patriotisme dan nasionalisme, seseorang harus mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi. Melihat begitu pentingnya patriotisme dan nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak mengherankan jika kedua hal tersebut perlu ditanamkan pada seluruh komponen bangsa.
Berikut beberapa cara yang dapat ditempuh untuk menanamkan jiwa patriotisme dan nasionalisme kepada semua elemen Bangsa (Indonesia) :
· Memelihara Semangat, Disiplin, Tekad, Dan Meningkatkan Partisipasi Aktif Dalam Pelaksanaan Pembangunan.
· Meningkatkan Disiplin Nasional Dan Tanggung Jawab Sosial Dalam Rangka Menumbuhkan Sikap Mental Kesetiakawanan Sosial, Tepa Selira, Tenggang Rasa, Dan Rasa Tanggung Jawab.
· Melakukan Pendidikan Politik Dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Akan Hak Dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Yang Memiliki Tanggung Jawab.
Selain ketiga cara diatas, penerapan prinsip patriotisme dan nasionalisme dapat dilakukan dengan cara Pewarisan dan Keteladanan.
Cara Pewarisan
Cara pewarisan dilakukan dengan mengadakan serangkaian kegiatan yang dapat menumbuh kembangkan jiwa patriotisme dan nasionalisme pada generasi muda. Kegiatan tersebut seperti mengenal perjuangan tokoh-tokoh pahlawan, mengunjungi tempat-tempat bersejarah seperti museum, dan tapak tilas perjuangan bangsa.
Sikap nasionalisme dan patriotisme hanya didapat pada orang yang meletakkan nasionalisme dan patriotisme sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Sikap tersebut perlu ditanamkan sejak dini. dan dapat diwujudkan di berbagai lingkungan, baik di sekolahan, lingkungan keluarga, masyarakat maupun berbangsa dan bernegara.
Wujud sikap Patriotisme dan Nasionalisme di lingkungan keluarga
· Mendengarkan Nasihat Orang Tua
· Membantu Orang Tua
· Menghormati Dan Menghargai Orang Tua
· Menjaga Nama Baik Keluarga.
Wujud sikap Patriotisme dan Nasionalisme di lingkungan sekolah
· Menghormati Guru
· Mengikuti Upacara Bendera Dengan Baik
· Menjaga Keamanan Lingkungan Kelas
· Melaksanakan Tata Tertib Sekolah
· Wujud sikap Patriotisme dan Nasionalisme di lingkungan masyarakat, berbangsa, dan bernegara
· Menghargai Lagu Kebangsaan
· Bangga Memiliki Kebudayaan Nasional
· Menghormati Bendera Kenegaraan; Mencintai Produksi Dalam Negeri
· Berani Membela Kebenaran Dan Keadilan
· Menjaga Dan Melestarikan Benda-Benda Bersejarah
· Menghormati Jasa Para Pahlawan
Cara Keteladanan
Dalam hal ini generasi sebelumnya memberikan keteladanan (contoh) sikap hidup yang mencerminkan patriotisme dan nasionalisme. Keteladanan dapat diberikan di berbagai aspek lingkungan, seperti masyarakat, sekolah dan keluarga.
Keteladanan Di Lingkungan Keluarga Biasanya Diberikan Oleh Ibu, Ayah, Atau Anak Yang Lebih Tua. Contoh Keteladanan Di Lingkungan Keluarga Adalah Seorang Kakak Yang Memberi Teladan / Contoh Yang Baik Dalam Hal Kegiatan Keagamaan.
Keteladanan Di Lingkungan Sekolah Biasanya Diberikan Oleh Senior Kelas (Kakak Kelas), Guru Maupun Kepala Sekolah. Contoh Keteladanan Di Lingkungan Adalah Turut Serta Secara Aktif Pada Gerakan Pramuka.
Keteladanan Di Lingkungan Masyarakat Biasanya Diberikan Oleh Tokoh Masyarakat. Contoh Keteladanan Di Lingkungan Masyarakat Adalah Turut Serta Secara Aktif Pada Gerakan Karang Taruna
PERISTIWA RENGASDENGKLOK Sutan Sjahrir, Chaerul Saleh, Darwis dan Wikana mendengar kabar menyerahnya jepang kepada sekut...
PERISTIWA RENGASDENGKLOK
Sutan Sjahrir, Chaerul Saleh, Darwis dan Wikana mendengar kabar menyerahnya jepang kepada sekutu melalui radio BBC. Setelah mendengar berita Jepang bertekuk lutut kepada sekutu, golongan muda mendesak golongan tua untuk secepatnya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun tokoh golongan tua seperti Soekarno dan Hatta tidak ingin terburu-buru mereka tetap menginginkan proklamasi dilaksanakan sesuai mekanisme PPKI. Alasannya kekuasaan Jepang di Indonesia belum diambil alih hal tersebut membuat mereka khawatir akan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi.
Tetapi, golongan muda, seperti Sukarni dan Tan Malaka menginginkan proklamasi kemerdekaan dilaksanakan secepat cepatnya. Para pemuda mendesak agar Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan secepatnya. Alasan mereka adalah Indonesia dalam keadaan kekosongan kekuasaan (vakum). Negosiasi pun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI. namun Golongan muda tidak menyetujui rapat tersebut, mengingat PPKI merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang. Dan mereka lebih menginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa indonesia sendiri, bukan pemberian dari Jepang. Perbedaan pendapat antara golongan muda dan golongan tua inilah yang menjadi latar belakang terjadinya peristiwa Rengasdengklok.
a. Golongan Muda
Menanggapi sikap konservatif golongan tua, golongan muda yang diwakili oleh para anggota PETA dan mahasiswa merasa kecewa. Mereka tidak setuju terhadap sikap golongan tua dan menganggap bahwa PPKI merupakan bentukan Jepang. Sehingga mereka menolak seandainya proklamasi dilaksanakan melalui mekanisme PPKI. Sebaliknya, mereka menghendaki terlaksananya proklamasi kemerdekaan dengan kekuatan sendiri, tanpa pengaruh dari Jepang. Sutan Syahrir termasuk tokoh pertama yang mendesak Soekarno dan Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Sikap golongan muda secara resmi diputuskan dalam rapat yang diselenggarakan di Pegangsaan Timur Jakarta pada 15 Agustus 1945. Hadir dalam rapat ini Djohar Nur, Chairul Saleh, Kusnandar, Subadio, Subianto, Margono, Wikana dan Armansyah. Rapat yang diketuai Chaerul Saleh ini menyepakati bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan hak dan masalah rakyat Indonesia sendiri, bukan menggantungkan kepada pihak lain.
Keputusan rapat kemudian disampaikan oleh Darwis dan Wikana pada Soekarno dan Hatta di Pegangsaan Timur No.56 Jakarta. Mereka mendesak agar Proklamasi Kemerdekaan segera dikumandangkan pada 16 Agustus 1945. Jika tidak diumumkan pada tanggal tersebut, golongan pemuda menyatakan bahwa akan terjadi pertumpahan darah. Namun, Soekarno tetap bersikap keras pada pendiriannya bahwa proklamasi harus dilaksanakan melalui PPKI. Oleh sebab itu, PPKI harus segera menyelenggarakan rapat. Pro kontra yang mencapai titik puncak inilah yang telah mengantarkan terjadinya peristiwa Rengasdengklok.
b. Golongan Tua
Mereka yang dicap sebagai golongan tua adalah para anggota PPKI yang diwakili oleh Soekarno dan Hatta. Mereka adalah kelompok konservatif yang menghendaki pelaksanaan proklamasi harus melalui PPKI sesuai dengan prosedur maklumat Jepang pada 24 Agustus 1945. Alasan mereka adalah meskipun Jepang telah kalah, kekuatan militernya di Indonesia harus diperhitungkan demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Kembalinya Tentara Belanda ke Indonesia dianggap lebih berbahaya daripada sekedar masalah waktu pelaksanaan proklamasi itu sendiri.
c. Golongan Muda Membawa Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok
Pada tanggal 15 Agustus sekitar pukul 22.30 malam, utusan golongan muda yang terdiri dari Wikana, Darwis telah menghadap Karno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Wikana pun menyampaikan tuntutan agar Bung Karno segera mengumumkan Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada esok hari, yakni pada tanggal 16 Agustus 1945. Bung Karno pun menolak tuntutan itu, dan lebih menginginkan bertemu dan bermusyawarah terlebih dahulu dengan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) lainnya. karena bung karno menginginkan kemerdekaan Indonesia harus dicapai tanpa pertumpahan darah.
Mendengar penolakan Bung Karno itu, maka Wikana pun mengancam bahwa pada esok hari akan terjadi pertumpahan darah yang dahsyat dan pembunuhan secara besar-besaran. Hal tersebut pun membuat suasana menjadi tegang antara Bung Karno dan Pemuda, yang disaksikan langsung oleh Bung Hatta, Mr. Ahmad Soebardjo, Dr. Buntara, dan Mr. Iwa Kusumasumantri.
Di tengah suasana pro dan kontra, golongan muda memutuskan untuk membawa Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok . Pilihan ini diambil berdasarkan kesepakatan rapat terakhir golongan pemuda pada 16 Agustus 1945 di Asrama Baperpi, Cikini, Jakarta. Maksud dan tujuan para pemuda membawa kedua pemimpin tersebut adalah agar Bung Karno dan Bung Hatta segera mengumumkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan secepatnya serta menjauhkan Bung Karno dan Bung Hatta dari pengaruh Jepang.
Sementara itu di Jakarta, terjadi dialog antara golongan tua yang diwakili Ahmad Subardjo dan golongan muda yang diwakili oleh Wikana, setelah terjadi dialog dan di temui kata sepakat agar Proklamasi Kemerdekaan harus dilakukan di Jakarta dan diumumkan pada 17 Agustus 1945. Golongan muda kemudian mengutus Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok dalam rangka menjemput kembali Bung Karno dan Bung Hatta.
Hal tersebut berjalan mulus lantaran Ahmad Subardjo memberi jaminan pada golongan muda bahwa Proklamasi Kemerdekaan akan diumumkan pada 17 Agustus 1945 selambat lambatnya pukul 12.00. Dengan jaminan itu, Cudanco Subeno (Komandan Kompi PETA Rengasdengklok) mau melepaskan Soekarno dan Hatta untuk kembali ke Jakarta dalam rangka mempersiapkan kelengkapan untuk melaksanakan Proklamasi Kemerdekaan.
Dan sekitar pukul 23.00 rombongan tiba di rumah kediaman Bung Karno di jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, untuk menurunkan Ibu Fatmawati (istri Bung Karno), yang kala itu ikut dibawa ke Rengasdengklok. Dan pada malam itu juga, sekitar pukul 02.00 pagi, Bung Karno memimpin rapat PPKI di rumah Laksamana Tadashi Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta. Rapat itu terutama membahas tentang Persiapan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
1. Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1945-1949 · Masa Awal Proklamasi Dianggap S...
1. Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1945-1949
· Masa Awal Proklamasi Dianggap Sebagai Masa Peralihan Sehingga Pada Masa Ini, Kekuasaan Presiden Sangat Luas. Selain Menjalankan Kekuasaan Eksekutif, Presiden Juga Menjalankan Kekuasaan MPR Dan DPR.
· Di Samping Presiden, Hanya Ada Wakil Presiden Dan KNIP Sebagai Pembantu Presiden.
· Pergantian Sistem Kabinet Presidensial Menjadi Kabinet Parlementer Menjadikan Para Menteri Diangkat Dan Bertanggung Jawab Kepada Parlemen/DPR.
2. Penyimpangan terhadap UUD R/5 1949
· Bentuk Negara Serikat Bertentangan Dengan Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.
· Penggantian UUD 1945 Menjadi UUD RIS.
· Pemerintahan Parlementer Tidak Sesuai Dengan Semangat UUD 1945.
3. Penyimpangan terhadap UUDS 1950
· Dengan Ditetapkannya Demokrasi Liberal, Ditafsirkan Sebagai Kebebasan Mutlak Bagi Setiap Individu Dan Partai Politik Sehingga Timbulnya Persaingan Tidak Sehat Yang Mengancam Persatuan Dan Kesatuan Bangsa.
· Terjadi Instabilitas Nasional Akibat Dari Sering Berganti-Gantinya Kabinet, Sehingga Program-Program Yang Telah Disusun Sebelumnya Tidak Berjalan.
4. Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1959-1965 (Orde Lama)
· Presiden Membubarkan DPR Karena Tidak Menyetujui RAPBN Yang Diusulkan Pemerintah.
· Penetapan Pidato Presiden Yang Berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita/Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) Menjadi GBHN Yang Bersifat Tetap Oleh MPRS.
· Pengangkatan Presiden Seumur Hidup Melalui Tap MPR No.11I/MPRS/1963.
· Pimpinan Lembaga Tinggi Dan Tertinggi Negara Diangkat Sebagai Menteri Negara.
· Kekuasaan Presiden Melebihi Wewenang Yang Ditetapkan Dalam UUD 1945.
· Tidak Berjalannya Hak Bujet DPR Karena Pemerintah Tidak Mengajukan Rancangan Undang-Undang APBN Untuk Mendapatkan Persetujuan DPR.
5. Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1965 sampai munculnya Cerakan Reformasi 1998
· Sistem Demokrasi Yang Dijalankan Bersifat Feodalisme.
· Kebebasan Berbicara Terutama Yang Berkaitan Dengan Arah Kebijakan Pemerintah Dibungkam.
· Ekonomi Kerakyatan Berubah Menjadi Ekonomi Kapitalisme, Monopoli Oleh Negara Berubah Menjadi Monopoli Oleh Keluarga.
· Supremasi Hukum Tidak Berjalan, Supremasi Hukum Berubah Menjadi Supremasi Kekuasan Presiden.
· Lembaga Legislatif Tidak Mewakili Rakyat Bahkan Tidak Inspiratif Karena Hasil Rekayasa Politik.
Bermunculannya Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN).
Bhinneka tunggal ika memiliki konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam suatu kesatuan hidup di Indonesia. Plurali...
Bhinneka tunggal ika memiliki konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam suatu kesatuan hidup di Indonesia. Pluralistik dan multikulturalistik merupakan asas yang mengakui adanya kemajemukan bangsa ditinjau dari segi agama, keyakinan, suku, bangsa, adat budaya, keadaan daerah, dan ras.
Prinsi-prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal lka:
1. Membentuk Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Dalam Keanekaragaman Untuk Mencegah Pembentukan Konsep-Konsep Baru Yang Tidak Sesuai Dengan Pancasila.
2. Bersifat Inklusif, Artinya Golongan Mayoritas Dalam Hidup Berbangsa Dan Bernegara Tidak Memaksakan Kehendaknya Pada Golongan Minoritas. Bhinneka Tunggal Lka Tidak Bersifat Sektarian Dan Eksklusif, Tidak Dibenarkan Mengagungkan Diri Sendiri, Merasa Paling Benar, Paling Hebat, Dan Tidak Mengakui Harkat Dan Martabat Pihak Lain.
3. Tidak Bersifat Formalistis Yang Hanya Menunjukkan Perilaku Semu. Bhinneka Tunggal Lka Dilandasi Oleh Sikap Saling Percaya, Saling Menghormati, Saling Menyayangi, Dan Rukun.
4. Bersifat Konvergen, Perbedaan Yang Terjadi Dalam Keanekaragaman Tidak Untuk Dibesar Besarkan, Tetapi Dicari Titik Temu Dalam Bentuk Kesepakatan Bersama Dengan Dilandasi Sikap Toleran, Nonsektarian, Inklusif, Akomodatif, Dan Rukun.
5. Asas Pluralistik Dan Multikultural Mendukung Nilai Inklusif, Terbuka, Damai, Kebersamaan, Kesetaraan, Tidak Merasa Yang Paling Benar, Toleransi, Dan Musyawarah Disertai Dengan Penghargaan Terhadap Pihak Lain Yang Berbeda.
Dalam pembinaan aspek kehidupan nasional, aktualisasi pemahaman nilai-nilai ke-Bhinneka Tunggal lka-an yang termaktub dalam Pancasila harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku di seluruh wilayah negara.
Prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang tersusun dalam kesatuan majemuk tunggal:
1. Kesatuan Sejarah, Bangsa Indonesia Tumbuh Dan Berkembang Dalam Suatu Proses Sejarah.
2. Kesatuan Nasib, Berada Dalam Satu Proses Sejarah Yang Sama Dan Mengalami Nasib Yang Sama, Yaitu Dalam Penderitaan Penjajah Dan Kebahagiaan Bersama.
3. Kesatuan Kebudayaan, Keanekaragaman Kebudayaan Tumbuh Menjadi Suatu Bentuk Kebudayaan Nasional,
4. Kesatuan Asas Kerohanian, Adanya Ide, Cita Cita, Dan Nilai-Nilai Kerohanian Yang Secara Keseluruhan Tersimpul Dalam Pancasila.
Akan tetapi, seiring waktu yang sejalan dengan globalisasi, terjadi kelunturan semangat Bhinneka Tunggal lka dalam jiwa pemuda Indonesia. Beberapa penyebabnya:
1) Diskriminasi
Rasa diskriminasi dapat tumbuh karena adanya rasa kesenjangan sosial yang tinggi dalam masyarakat. Terjadinya ketimpangan antar wilayah membuat perbedaan terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Sifat ini harus dihilangkan dengan semangat kebersamaan menuju kehidupan yang lebih baik.
2) Konflik
Faktor penyebab konflik dapat timbul karena adalah perbedaan individu meliputi perbedaan pendirian dan perasaan, perbedaan latar belakang, kebudayaan, sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda, perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok, perubahan perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat, isu-isu sara dan kebenaran agama yang bergesekan dalam masyarakat.
3) Egoisme
Egoisme merupakan sebuah karakter untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan diri saja. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya. Egoisme merupakan salah satu penyebab konflik yang seharusnya dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat, kepala dingin, dan tanpa merasa menang dan benar sendiri.
4) Etnosentrisme
Etnosentrisme adalah sikap yang cenderung merendahkan orang-orang yang tidak termasuk golongannya. Etnosentrisme beranggapan bahwa budaya asing lebih rendah daripada budaya yang dimiliki. Kondisi kecintaan yang berlebihan inilah yang justru merongrong eksistensi Bhinneka Tunggal lka.
5) Cultural Lag
Cultural lag adalah bentuk kesenjangan budaya akibat masuknya unsur-unsur globalisasi yang terjadi secara cepat, tidak merata, dan tidak seimbang dengan unsur unsur sosial budaya yang lambat. Akibatnya, terjadi kesenjangan sosial.
6) ldentitas
Bangsa LunturSeiring masuknya budaya-budaya asing dan perkembangan IPTEK yang tidak terbendung, rasa kebangsaan perlahan mulai memudar. Contoh kecilnya ialah anak muda sekarang lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada bahasa daerah, lebih banyak menggunakan produk-produk asing daripada produk daerah, budaya musyawarah dan gotong royong yang semakin jarang, sikap tidak peduli pada lingkungan sekitar, malu mempelajari budaya asli daerahnya, dan lain-lain.
Pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah Pancasila, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan ke-Bhinneka Tunggal lka-annya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
lmplementasi atau penerapan nilai-nilai Bhinneka Tunggal lka harus tercermin pada pola pikir, sikap, dan tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Pengaktualisasian pemahaman ini harus tergambar dalam kehidupan politik, sosial budaya, dan seluruh aspek kehidupan berbangsa dalam penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
Setiap pemimpin pemerintahan di seluruh daerah berkewajiban untuk mendorong setiap warga negara memiliki hak untuk memberikan kontribusinya dalam setiap keputusan pemerintah, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legislasi yang mewakili kepentingannya sesuai perundang-undangan. Partisipasi harus dibangun oleh pemimpin atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif. Dengan partisipasi ini setiap unsur akan merasa ikut memiliki dan berperan serta bertanggung jawab atas keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
1. Teori Kenyataan Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilaya...
1. Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
2. Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara.
3. Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas. Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties on Civil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golonganmenengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga Negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general ).
4. Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu iaberkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya,sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinya pada masa itu belum dikenal hak milik pribadi.
H.J. Laski berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah laku manusia. Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepada negara.
5. Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi danuniversal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukanbuatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam. Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
Masa Purba: Plato (429-347 SM) Dan Aristoteles (384-322 SM)
Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) Dan Thomas Aquino (1226-1234)
Masa Renaissance: Para Penganut Teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:
Adanya Keinginan Dan Kebutuhan Manusia Yang Beraneka Ragam Sehingga menyebabkan Mereka Harus Bekerja Sama Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup;
Manusia Tidak Dapat Memenuhi Kebutuhannya Sendiri Tanpa Berhubungan dengan Manusia Lain Dan Harus Menghasilkan Segala Sesuatu Yang Bisamelebihi Kebutuhannya Sendiri Untuk Dipertukarkan;
Mereka Saling Menukarkan Hasil Karya Satu Sama Lain Dan Kemudian bergabung Dengan Sesamanya Membentuk Desa;
Hubungan Kerja Sama Antardesa Lambat Laun Menimbulkan Masyarakat (Negara kota).
6. Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negarasemata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal order ) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan cara normatif.
7. Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memerolehkesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
Undang Undang Dasar 1945 Sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia 1) Konstitusi Negara Republik Indonesia sebag...
Undang Undang Dasar 1945 Sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia
1) Konstitusi Negara Republik Indonesia sebagai Suplemen
UUD Republik Indonesia 1945 disahkan dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada hari Sabtu, tanggal 18 Agustus 1945, yakni sehari setelah proklamasi kemerdekaan. lstilah UUD 1945 yang memakai angka" 1945" di belakang baru timbul pada awal 1959, ketika tanggal 19 Februari 1959. Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mengenai pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945. Kemudian Keputusan pemerintah itu disampaikan ke pihak Konstituante pada tanggal 22 April 1959.
Pada saat disahkan dan ditetapkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 hanya bernama "Oendang-Oendang Dasar:' Demikian pula ketika UUD diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 tanggal 15 Februari 1946, istilah yang digunakan masih "Oendang-Oendang Dasar" tanpa tahun 1945. Baru setelah Dekrit Presiden 1959 memakai UUD 1945 seperti dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959. Hal ini perlu dikemukakan bahwa UUD 1945 pernah dua kali masa berlakunya.
Khusus mengenai pembukaan, dikatakan pada angka 11I/1/A/a bahwa "Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah penuangan jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945" ialah jiwa Pancasila sesuai jiwa otentik UUD 1945:' Kemudian mengenai batang tubuh UUD sebagai Suplemen
UUD Republik Indonesia 1945 disahkan dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada hari Sabtu, tanggal 18 Agustus 1945, yakni sehari setelah proklamasi kemerdekaan. lstilah UUD 1945 yang memakai angka" 1945" di belakang baru timbul pada awal 1959, ketika tanggal 19 Februari 1959. Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mengenai pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945. Kemudian Keputusan pemerintah itu disampaikan ke pihak Konstituante pada tanggal 22 April 1959.
Pada saat disahkan dan ditetapkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 hanya bernama "Oendang-Oendang Dasar:' Demikian pula ketika UUD diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 tanggal 15 Februari 1946, istilah yang digunakan masih "Oendang-Oendang Dasar" tanpa tahun 1945. Baru setelah Dekrit Presiden 1959 memakai UUD 1945 seperti dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959. Hal ini perlu dikemukakan bahwa UUD 1945 pernah dua kali masa berlakunya.
Khusus mengenai pembukaan, dikatakan pada angka 11I/1/A/a bahwa "Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah penuangan jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945" ialah jiwa Pancasila sesuai jiwa otentik UUD 1945: "Kemudian mengenai batang tubuh UUD 1945 dikatakan dalam rangka 111/1 /3B sebagai berikut,"Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab, dan terperinci dalam 37 pasal. Di samping itu ada Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan aturan Tambahan 2 ayat:"
2) Fenomena Dua Kali Masa Berlakunya UUD 1945
Sejarah ketatanegaraan Indonesia pernah berlaku tiga macam konstitusi:
2.a) Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Naskah UUD 1945 ini pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Badan ini melakukan dua kali sidang, yaitu 29 Mei-1 Juni 1945 dan sidang yang kedua berlangsung 10 Juli-17 Juli 1945. Dalam sidang kedua inilah dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini membentuk panitia kecil yang berhasil merumuskan UUD 1945 pada tanggal 16 Agustus 1945. Setelah tugas BPUPKI sudah selesai maka Pemerintah Jepang membubarkannya kemudian dibentuk PPKI. Pada tanggal 18 Agustus PPKI mengesahkan UUD 1945.
2.b) Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Pada tahun 1947 tentara Belanda mengadakan Agresi Militer I dan dilanjutkan dengan Agresi Militer II pada tahun 1948. Kedua agresi ini mendapat perhatian dunia sehingga PBB mengajak Indonesia dengan Belanda untuk melakukan perundingan. Pada tanggal 23 Agustus-2 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda. Konferensi ini menghasilkan tiga kesepakatan:
1. Mendirikan Republik Indonesia Serikat (RIS).
2. Penyerahan Kedaulatan Pada RIS Yang Berisi Tiga Hal , Yaitu Piagam Penyerahan Kedaulatan Dari Kerajaan Belanda Pada Pemerintahan RIS, Status Uni, Dan Persetujuan Perpindahan.
3. Mendirikan Uni Antara RIS Dan Kerajaan Belanda.
Naskah Konstitusi RIS disusun bersama oleh delegasi Republik Indonesia dan BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg). Naskah rancangan UUD disepakati oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai UUD RIS atau Konstitusi RIS. Konstitusi yang dimaksudkan hanya bersifat sementara karena lembaga yang membuat konstitusi tersebut tidak representatif. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 186 Konstitusi RIS bahwa Konstituante bersama pemerintah selekas-lekasnya menetapkan konstitusi RIS.
2.c) Undang-Undang DasarSementara 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
UUD Sementara disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (KNIP) pada tanggal 12 Agustus 1950, dan DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950. Selanjutnya naskah UUD ini diberlakukan secara resmi mulai tanggal 17 Agustus 1950. UUDS ini bersifat mengganti (renewal) sehingga isinya tidak hanya mencerminkan perubahan (amandemen) terhadap konstitusi RIS. UUDS 1950 ini bersifat sementara. Hal ini dapat terlihat jelas dalam rumusan Pasal 134 yang mengharuskan konstituante bersama pemerintah segera menyusun UUD RI untuk menggantikan UUDS 1950. Tetapi sebelum konstituante belum sempat melaksanakan tugasnya untuk merumuskan UUD yang baru, Presiden Soekarno telah menyimpulkan bahwa Konstituante telah gagaI dan atas dasar itu presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa kembali ke UUD 1945.
2.d) Undang-Undang Dasar 1945 (Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai 19 Oktober 1999 Indonesia menggunakan kembali UUD 1945. Selama Orde Baru Indonesia belum pernah mengalami perubahan UUD ataupun amandemen UUD 1945. Baru setelah masa reformasi Indonesia mengamandemen UUD 1945.
2.e) Amandemen UUD 1945
Pada masa reformasi muncullah tuntutan untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Tujuan dari amandemen tersebut adalah untuk menyempurnakan aturan dasar, seperti ketatanegaraan, kedaulatan negara, hak asasi manusia, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi serta kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mempertegas sistem presidensial. Amandemen UUD 1945 terjadi dalam empat tahap, yaitu:
1. Amandemen Pertama Disahkan Pada Tanggal 19 Oktober 1999.
2. Amandemen Kedua Disahkan Pada Tanggal 18 Agustus 2000.
3. Amandemen Ketiga Disahkan Pada Tanggal 10 November 2001.
4. Amandemen Keempat Disahkan Pada Tanggal 10 Agustus 2002.
Dalam kelima periode berlakunya empat macam undang-undang dasar itu, maka UUD 1945 berlaku dalam dua kali kurun waktu, yaitu kurun waktu pertama sebagaimana yang diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun 11 Nomor 7. Sedangkan kurun waktu kedua, UUD 1945 berlaku lagi sebagai akibat gagalnya konstituante dalam menetapkan UUD yang baru untuk menggantikan UUD Semenetara 1950. Tepat pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Republik Indonesia mengeluarkan sebuah dekrit yang isinya menyatakan kembali UUD 1945. Kemudian Dekrit Presiden beserta lampiran berupa Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 75 tahun 1959.
Tindakan kembali mendekritkan kembali ke UUD 1945, pada sementara kalangan dipertanyakan dari segi keabsahannya dari segi hukum. Menurut pendapat Mahkamah Agung dalam suatu wawancara khas dengan ketua dewan redaksi suluh Indonesia pada tanggal 11 Juli 1959. Beliau mengatakan bahwa didasarkan suatu hakikat hukum tidak tertulis (statsnoodrecht) bahwa dalam hal keadaan ketatanegaraan tertentu, kita dapat terpaksa mengadakan tindakan yang menyimpang dari peraturan peraturan ketatanegaraan yang ada. Berdasarkan kondisi gawat itulah Presiden sebagai Panglima Tertinggi angkatan Perang mengeluarkan dekritnya. Jadi, tindakan presiden yang didasarkan atas keadaan yang memaksa memang dibenarkan.
Sebagaimana telah disebutkan bahwa penyebab kembalinya ke UUD 1945 adalah kegagalan konstituante dalam membuat undang-undang dasar yang baru menggantikan UUD Sementara dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan dikeluarkannya dekrit ini maka menjadi jalan berlakunya kembali UUD 1945. Justifikasi (dasar pembenaran) dekrit presiden merupakan ketentuan yang bersumber pada hukum darurat kenegaraan yang dinamai Das Notrecht des Staats atau dos Staats Notrecht yang merupakan suatu prinsip yang dikenal dan diakui oleh ilmu hukum nasional maupun internasional.
Jika diperbandingkan dengan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan naskah yang diundangkan dalam Lembaran Negara republik Indonesia tahun II No. 7, dan dibandingkan dengan naskah yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959, sebenarnya tidak ada perbedaan yang bersifat prinsipil kecuali pada hal-hal tertentu diantaranya UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tersebut tidak ada penjelasannya dan baru dimuat dalam Berita Republik Indonesia nomor 7 Tahun 11, tetapi tidak berurutan seperti sekarang ini.
3) Fungsi dan Peranan UUD 1945
Dalam empat kurun waktu berlakunya UUD dengan ketiga macam UUD (UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950) telah tercatat dalam sejarah. Secara teoritis pergantian tersebut telah membawa perubahan secara struktural dan mekanisme penyelenggaraan pemerintah negara dan kemungkinan lebih jauh ialah perubahan dasar filsafat dan tujuan negara, dan secara terbatas pada perubahan struktur, mekanisme, serta policy. Dasar filsafat negara tetap Pancasila dan tujuan pokoknya sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945:
1. Melindungi Segenap Bangsa Dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia;
2. Memajukan Kesejahteraan Umum Dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa;
3. Lkut Melaksanakan Ketertiban Dunia Yang Berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi, Dan Keadilan Sosial.
Untuk mengetahui fungsi UUD 1945 faktor-faktor ketatanegaraan baik dalam bentuk filsafat hidup, landasan hukum, dan politik pemerintahannya harus dijabarkan dalam kerangka konsepsional dan operasional yang mantap. Fungsi secara konseptual tercermin dalam berfungsinya Pancasila sebagai landasan filosofi bangsa, berfungsinya sistem presidensial secara konstitusional sebagai landasan struktural yang tertuang dalam UUD dan berfungsi sebagai tujuan nasional yang terimplementasi dalam kebijaksanaan politik bangsa yang tertuang dalam GBHN.
Fungsi dan peranan UUD 1945 secara operasional berarti apa yang telah tercermin di dalam peranan UUD 1945 secara konsepsional benar-benar dapat terealisasi secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukan hanya itu saja, tetapi juga mampu dilestarikan serta peningkatan usaha usaha pelestariannya. Semua ini dilaksanakan oleh suprastruktur (pemerintah), infrastruktur parpol dan (LSM), serta seluruh masyarakat lainnya.
Fungsi dan Kedudukan Pancasila Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua...
Fungsi dan Kedudukan Pancasila
Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sanskerta: "pañca" berarti lima dan "śīla" berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Pancasila memiliki banyak Kedudukan dan Fungsi bagi bangsa Indonesia, Berikut Ini adalah beberapa kedudukan dan fungsi Pancasila Bagi Bangsa Indonesia.
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara Bangsa Indonesia Dasar Negara Merupakan Fundamen Atau Alas Yang Dijadikan Pijakan Serta Dapat Memberi Kekuatan Kepada Berdirinya Suatu Negara. Indonesia Dibangun Juga Berdasarkan Pada Suatu Alas Atau Landasan Yaitu Pancasila. Pancasila Pada Fungsinya Sebagai Dasar Negara, Adalah Sumber Kaidah Hukum Yang Mengatur Bangsa Indonesia, Termasuk Di Dalamnya Seluruh Unsur-Unsurnya Yakni Rakyat, Pemerintah Dan Wilayah. Pancasila Pada Posisi Seperti Inilah Yang Merupakan Dasar Pijakan Penyelenggaraan Negara Serta Seluruh Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara.
2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Pancasila Merupakan Kristalisasi Pengalaman Hidup Dalam Sejarah Bangsa Indonesia Yang Telah Membentuk Watak, Sikap, Perilaku, Etika Dan Tata Nilai Norma Yang Telah Melahirkan Pandangan Hidup. Pandangan Hidup Sendiri Adalah Suatu Wawasan Menyeluruh Terhadap Kehidupan Yang Terdiri Dari Kesatuan Rangkaian Dari Nilai-Nilai Luhur. Pandangan Hidup Berguna Sebagai Pedoman / Tuntunan Untuk Mengatur Hubungan Sesama Manusia, Hubungan Manusia Dengan Tuhan Dan Hubungan Manusia Dengan Lingkungan.
3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia Ideologi Berasal Dari Kata “Idea” Yang Berarti Konsep, Gagasan, Pengertian Dasar, Cita-Cita Dan Logos Yang Berarti Ilmu Jadi Ideologi Dapat Diartikan Adalah Ilmu Pengertian-Pengertian Dasar. Dengan Demikian Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dimana Pada Hakikatnya Adalah Suatu Hasil Perenungan Atau Pemikiran Bangsa Indonesia. Pancasila Diangkat Atau Di Ambil Dari Nilai-Nilai Adat Istiadat Yang Terdapat Dalam Pandangan Hidup Masyarakat Indonesia, Dengan Kata Lain Pancasila Merupakan Bahan Yang Diangkat Dari Pandangan Hidup Masyarakat Indonesia.
4. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia Pancasila Sebagai Nilai-Nilai Kehidupan Yang Ada Di Masyarakat Indonesia, Hal Tersebut Melalui Penjabaran Instrumental Sebagai Acuan Hidup Yang Merupakan Cita-Cita Yang Ingin Dicapai Serta Sesuai Dengan Jiwa Indonesia Serta Karena Pancasila Lahir Bersamaan Dengan Lahirnya Indonesia. Menurut Von Savigny Bahwa Setiap Bangsa Punya Jiwanya Masing Masing Yang Disebut Volkgeist, Artinya Jiwa Rakyat Atau Jiwa Bangsa. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Lahir Bersamaan Dengan Adanya Bangsa Indonesia Yaitu Pada Jaman Dahulu Kala Pada Masa Kejayaan Nasional.
5. Pancasila Merupakan Sumber Dari Segala Sumber Tertib Hukum Poin Ini Dapat Diartikan Bahwa Segala Peraturan Perundang-Undangan / Hukum Yang Berlaku Dan Dijalankan Di Indonesia Harus Bersumber Dari Pancasila Atau Tidak Bertentangan (Kontra) Dengan Pancasila. Karena Segala Kehidupan Negara Indonesia Berdasarkan Pancasila.
6. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Karena Pancasila Lahir Bersama Dengan Lahirnya Bangsa Indonesia Dan Merupakan Ciri Khas Bangsa Indonesia Dalam Sikap Mental Maupun Tingkah Lakunya Sehingga Dapat Membedakan Dengan Bangsa Lain. Dan Pancasila Merupakan Wujud Peran Dalam Mencerminkan Adanya Kepribadian Negara Indonesia Yang Bisa Membedakan Dengan Bangsa Lain, Yaitu Amal Perbuatan, Tingkah Laku Dan Sikap Mental Bangsa Indonesia.
7. Pancasila Sebagai Cita-Cita Dan Tujuan Yang Akan Dicapai Bangsa Indonesia Dalam Pancasila Mengandung Cita-Cita Dan Tujuan Negara Indonesia Yang Menjadikan Pancasila Sebagai Patokan Atau Landasan Pemersatu Bangsa. Dimana Tujuan Akhirnya Yaitu Untuk Mencapai Masyarakat Adil, Makmur Yang Merata Baik Materil Maupun Spiritual Yang Berdasarkan Pancasila.
8. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Karena Saat Berdirinya Bangsa Indonesia, Pancasila Merupakan Perjanjian Luhur Yang Telah Disepakati Oleh Para Pendiri Bangsa Untuk Dilaksanakan, Dilestarikan Dan Dipelihara. Artinya Pancasila Telah Disepakati Secara Nasional Sebagai Dasar Negara Tanggal 18-Agustus-1945 Pada Sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), PPKI Ini Merupakan Wakil Wakil Dari Seluruh Rakyat Indonesia Yang Mengesahkan Perjanjian Luhur (Pancasila) Tersebut.
9. Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Yang Mempersatukan Bangsa Indonesia Pancasila Merupakan Sarana Yang Ampuh Untuk Mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila Merupakan Falsafah Hidup Dan Kepribadian Bangsa Indonesia Yang Mengandung Nilai-Nilai Dan Norma-Norma Yang Oleh Bangsa Indonesia Diyakini Paling Benar, Bijaksana, Adil Dan Tepat Bagi Bangsa Indonesia Guna Mempersatukan Rakyat Indonesia.
10. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Memiliki Konsekuensi Bahwa Di Dalam Segala Aspek Pembangunan Nasional Wajib Berlandaskan Pada Hakikat Nilai Nilai Dari Sila Sila Yang Ada Pada Pancasila.
1 . Sejarah awal Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 Apri...
1 . Sejarah awal
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.